Langkah Check NIK KTP Apa Tercatat atau Tidak Secara Online, Mudah Gunakan HP 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) ialah nomor jati diri warga yang tertera pada Kartu Pertanda Warga. NIK penting untuk seorang untuk mengurusi keadministrasian. 

Ketetapan mengenai NIK ditata dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, seperti sudah diganti Undang-Undang 24 Tahun 2013. 

Dalam undang-undang itu, pemerintahan diharuskan memberi NIK ke tiap warga. 

NIK adalah nomor jati diri tunggal untuk semuanya masalah servis public, termasuk sebagai dasar penerbitan document di semua lembaga pemerintahan dan swasta. 

Pada beberapa kasus, seorang bisa jadi tidak berhasil mengurusi administrasi karena NIK invalid atau KK tidak tercatat di Dukcapil nasional. 

image1

Lalu, bagaimanakah cara check NIK KTP tercatat atau tidak? 

Merilis situs indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024), untuk ketahui status NIK benar atau mungkin tidak, sekarang warga tidak harus tiba ke kantor Dukcapil. 

Pertama, dapat memeriksa lewat https://cms.pedulilindungi.id/ ataupun SMS dengan mengirim pola: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. 

Ke-2 , dapat mengirimi pesan WhatsApp dengan pola: nama komplet sama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. 

Bagaimana bila NIK KTP tidak tercatat? 

Bila sesudah dilihat NIK KTP Anda tidak tercatat, karena itu bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang terdapat disekitaran domisili atau cek di https://cekmandiri.pedulilindungi.id/ untuk lakukan laporan. Berikan semua document ke petugas supaya registrasi NIK selekasnya dilaksanakan. 

Disamping itu, Anda bisa juga memberikan laporan NIK yang masih belum tercatat bisa juga lewat Halo Dukcapil dengan lakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. 

Akses paling akhir yang dapat Anda kerjakan ialah lakukan laporan lewat sosial media. Akun Facebook sah Dukcapil ialah di Halo Dukcapil, dan untuk akun Twitter sah Dukcapil berada di alamat @ccdukcapil.